Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
terimakasih
ReplyDeleteterimakasih!! Jaya Desaku Jayalah Indonesiaku!!!
ReplyDeleteSalam untu membangun desa
ReplyDelete