Mengajukan Izin Penelitian Lintas Provinsi
Penelitian yang dilakukan di suatu daerah harus mendapatkan izin dari instansi yang berwenang. Lain daerah, lain juga instansi yang mengeluarkan izin. Yang jelas, kita harus tahu apa saja persyaratan dalam mengajukan permohonan izin penelitian. Jangan bolak-balik karena kurang persyaratannya. (bagi yang deket gak masalah, tapi yang jauh bisa repot)
Ok, berikut pengalaman saya mengurus izin penelitian lintas provinsi
Saya merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Semarang yang akan melakukan penelitian untuk tugas akhir. Lokasi penelitian saya adalah di kantor pemerintahan pada Kabupaten Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunung Kidul, Kota Yogyakarta dan Provinsi Yogyakarta.
Karena
kampus saya berada di Semarang, Jawa Tengah, dan saya akan melakukan penelitian
di Yogyakarta, maka saya harus mengajukan surat rekomendasi penelitian dari
provinsi Jawa Tengah yang akan disampaikan ke provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta.
Siapa yang berwenang mengeluarkan izin penelitian?
Instansi
yang mengeluarkan rekomendasi penelitian di Provinsi Jawa Tengah adalah Badan
Penanaman Modal Daerah (BPMD) Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (UPT PTSP) dengan alamat Jalan MGR Soegijopranoto, No. 1 Semarang (Tepatnya di sebelah utara Tugu Muda, Depan
Pasar Bulu)
Sebagai catatan, saat ini Instansi yang
menerbitkan surat izin penelitian di Provinsi Jawa Tengah adalah BPMD bukan
Kesbangpolinmas lagi. Memang sebelumnya yang menerbitkan adalah kantor
kesbangpolinmas Jawa Tengah, tapi sekarang sudah menjadi kewenangan BPMD. (Sebelumnya
saya mengajukan ke kantor kesbangpolinmas Provinsi Jawa Tengah, namun setelah
sampai sana dijelaskan bahwa sekarang untuk pengurusan ijin pengelitian di
BPMD)
Apa saja syarat izin penelitian?
Adapun,
syarat pengajuan ijin penelitian adalah sebagai berikut
- Surat pengantar dari
- Proposal penelitian yang telah ditandatangani penanggungjawab
- Fotocopy KTP
Oiya,
Jangan lupa untuk membawa materai senilai Rp6000,00 untuk surat pernyataan.
Selanjutnya
jika syarat sudah lengkap segera ke kantor BPD UPT PTSP Provinsi Jawa Tengah.
Ketika
saya mau masuk ke kantor, ada petugas yang membukakan pintu, dan menanyakan
keperluan nya apa (mirip satpam di bank).
Selanjutnya saya diberikan kertas formulir pendaftaran yang harus diisi, dan
petugas tersebut mengambilkan nomor antrean elektronik. Karena antrian nya
tidak ada, saya pun langsung dipanggil sesuai meja antrian.
Selanjutnya
saya dialayani oleh petugas yang jaga. ditanya keperluan nya apa dan diperiksa
kelengkapan syaratnya. Setelah syaratnya lengkap, saya disuruh menunggu untuk
proses pembuatan surat rekomendasi, kurang lebih 20 menit jadi. Dan yang paling
penting, dalam pembuatan ini tidak dipungut biaya sama sekali. Sungguh
pelayanan yang memuaskan. Saya acungi
jempol atas pelayanan pembuatan izin penelitian di BPMD Provinsi Jawa Tengah.
Setelah
surat rekomendasi jadi, saya berangkat ke jogja untuk menyampaikan surat
tersebut ke kantor Kesbanglinmas Provinsi Yogyakarta. Lokasi kantor berada di
jalan Jendral Sudirman nomor 5 Yogyakarta (tepatnya
di sebelah timur Tugu Jogja. Kalau dari arah tugu berada di sebelah kiri jalan).
Selain
surat rekomendasi dari BPMD Provinsi Jawa Tengah, dokumen yang harus dibawa
adalah proposal dan fotocopy ktp. Selanjutnya akan ditanya tentang seputar
penelitian dan lokasi penelitian. setelah syarat dinyatakan lengkap, surat akan
dibuat namun tidak langsung jadi pada hari itu juga, tapi besok atau menunggu
satu hari kerja.
Setelah
surat izin penelitian dari kantor Kesbanglinmas Provinsi Yogya jadi, masih ada
satu langkah lagi, yaitu menyampaikan surat tersebut ke Biro Pemerintahan dan Pembangunan
Provinsi DIY. Kantornya terletak di Komplek Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta -
55213, Telp.(0274)562811. Berdasarkan surat dari Badan Kesbanglinmas, Biro
Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi DIY akan menerbitkan surat ijin
penelitian. Jika anda ingin meneliti ke kabupaten/ kota di Yogyakarta (Instans
anda berasal dari Luar DIY), surat yang diterbitkan Biro Pemerintahan dan
Pembangunan Provinsi DIY tersebut sebagai syarat pengajuan surat izin
penelitian di masing-masing kota tersbeut.
Oiya,
tambahan lagi. Usul saya, sebelum mengajukan permohonan surat izin penelitian,
terlebih dahulu periksa kelengkapan persyaratannya, dan menghubungi instansi
yang menerbitkan izin penelitian melalui pesawat telepon untuk memastikan apa
saja persyaratan yang dibutuhkan. Ok, selamat dan sukses ya…
Makasih banget mas sudah berbagi kebetulan saya jg ingin melakukan penelitian cuman bedanya saya kebaliknya mas. Dari jogja mau neliti di Jawa tengah. Mungkin saya ke kesbanglimnas jogja dulu deh
ReplyDeleteTerimakasih banyaaak infonya sangat membantu, baca2 peraturannya ngga mudeng2 wkwk btw saya juga dari univ di Semarang mau penelitian ke luar provinsi, makasih banyak ya infonya
ReplyDeletemakasih atas pengalamannya ya kakak... saya dari solo- urus di semarang-penelitian di - Jogja
ReplyDelete