Tuesday, 20 June 2017

Mengajukan Izin Penelitian Lintas Provinsi (Jawa Tengah Ke Yogyakarta)

Posted by   on


Mengajukan  Izin Penelitian Lintas Provinsi


Penelitian yang dilakukan di suatu daerah harus mendapatkan izin dari instansi yang berwenang. Lain daerah, lain juga instansi yang mengeluarkan izin.  Yang jelas, kita harus tahu apa saja persyaratan dalam mengajukan permohonan izin penelitian. Jangan bolak-balik karena kurang persyaratannya. (bagi yang deket gak masalah, tapi yang jauh bisa repot)

Ok, berikut pengalaman saya mengurus izin penelitian  lintas provinsi

Saya merupakan mahasiswa di salah satu  perguruan tinggi negeri di Semarang yang akan melakukan penelitian untuk tugas akhir.  Lokasi  penelitian saya adalah di kantor pemerintahan pada  Kabupaten Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunung Kidul, Kota Yogyakarta dan Provinsi Yogyakarta.
Karena kampus saya berada di Semarang, Jawa Tengah, dan saya akan melakukan penelitian di Yogyakarta, maka saya harus mengajukan surat rekomendasi penelitian dari provinsi Jawa Tengah yang akan disampaikan ke provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Siapa yang berwenang mengeluarkan izin penelitian?
Instansi yang mengeluarkan rekomendasi penelitian di Provinsi Jawa Tengah adalah Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPT PTSP) dengan alamat Jalan MGR Soegijopranoto, No. 1 Semarang (Tepatnya di sebelah utara Tugu Muda, Depan Pasar Bulu)

Sebagai catatan, saat ini Instansi yang menerbitkan surat izin penelitian di Provinsi Jawa Tengah adalah BPMD bukan Kesbangpolinmas lagi. Memang sebelumnya yang menerbitkan adalah kantor kesbangpolinmas Jawa Tengah, tapi sekarang sudah menjadi kewenangan BPMD. (Sebelumnya saya mengajukan ke kantor kesbangpolinmas Provinsi Jawa Tengah, namun setelah sampai sana dijelaskan bahwa sekarang untuk pengurusan ijin pengelitian di BPMD)
Apa saja syarat izin penelitian?
Adapun, syarat pengajuan ijin penelitian adalah sebagai berikut
  1. Surat pengantar dari
  2. Proposal penelitian yang telah ditandatangani penanggungjawab
  3. Fotocopy KTP
Oiya, Jangan lupa untuk membawa materai senilai Rp6000,00 untuk surat pernyataan.
Selanjutnya jika syarat sudah lengkap segera ke kantor BPD UPT PTSP Provinsi Jawa Tengah.
Ketika saya mau masuk ke kantor, ada petugas yang membukakan pintu, dan menanyakan keperluan nya apa (mirip satpam di bank). Selanjutnya saya diberikan kertas formulir pendaftaran yang harus diisi, dan petugas tersebut mengambilkan nomor antrean elektronik. Karena antrian nya tidak ada, saya pun langsung dipanggil sesuai meja antrian.


Selanjutnya saya dialayani oleh petugas yang jaga. ditanya keperluan nya apa dan diperiksa kelengkapan syaratnya. Setelah syaratnya lengkap, saya disuruh menunggu untuk proses pembuatan surat rekomendasi, kurang lebih 20 menit jadi. Dan yang paling penting, dalam pembuatan ini tidak dipungut biaya sama sekali. Sungguh pelayanan   yang memuaskan. Saya acungi jempol atas pelayanan pembuatan izin penelitian di BPMD Provinsi Jawa Tengah.


Setelah surat rekomendasi jadi, saya berangkat ke jogja untuk menyampaikan surat tersebut ke kantor Kesbanglinmas Provinsi Yogyakarta. Lokasi kantor berada di jalan Jendral Sudirman nomor 5 Yogyakarta (tepatnya di sebelah timur Tugu Jogja. Kalau dari arah tugu berada di sebelah kiri jalan).


Selain surat rekomendasi dari BPMD Provinsi Jawa Tengah, dokumen yang harus dibawa adalah proposal dan fotocopy ktp. Selanjutnya akan ditanya tentang seputar penelitian dan lokasi penelitian. setelah syarat dinyatakan lengkap, surat akan dibuat namun tidak langsung jadi pada hari itu juga, tapi besok atau menunggu satu hari kerja.



Setelah surat izin penelitian dari kantor Kesbanglinmas Provinsi Yogya jadi, masih ada satu langkah lagi, yaitu menyampaikan surat tersebut ke Biro Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi DIY. Kantornya terletak di Komplek Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta - 55213, Telp.(0274)562811. Berdasarkan surat dari Badan Kesbanglinmas, Biro Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi DIY akan menerbitkan surat ijin penelitian. Jika anda ingin meneliti ke kabupaten/ kota di Yogyakarta (Instans anda berasal dari Luar DIY), surat yang diterbitkan Biro Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi DIY tersebut sebagai syarat pengajuan surat izin penelitian di masing-masing kota tersbeut.






Demikian prosedur pengajuan surat izin penelitian berdasarkan pengalaman saya. Semoga bermanfaat.
Oiya, tambahan lagi. Usul saya, sebelum mengajukan permohonan surat izin penelitian, terlebih dahulu periksa kelengkapan persyaratannya, dan menghubungi instansi yang menerbitkan izin penelitian melalui pesawat telepon untuk memastikan apa saja persyaratan yang dibutuhkan. Ok, selamat dan sukses ya…


3 comments:
Write comments
  1. Makasih banget mas sudah berbagi kebetulan saya jg ingin melakukan penelitian cuman bedanya saya kebaliknya mas. Dari jogja mau neliti di Jawa tengah. Mungkin saya ke kesbanglimnas jogja dulu deh

    ReplyDelete
  2. Terimakasih banyaaak infonya sangat membantu, baca2 peraturannya ngga mudeng2 wkwk btw saya juga dari univ di Semarang mau penelitian ke luar provinsi, makasih banyak ya infonya

    ReplyDelete
  3. makasih atas pengalamannya ya kakak... saya dari solo- urus di semarang-penelitian di - Jogja

    ReplyDelete

Hey, we've just launched a new custom color Blogger template. You'll like it - https://t.co/quGl87I2PZ
Join Our Newsletter