Jika
anda ingin melakukan penelitian di kabupaten Kulon Progo, maka anda harus
mengurus surat izin penelitian terlebih dahulu. Instansi yang menerbitkan surat
izin penelitian di Kulon Progo adalah Badan Penanaman Modal dan Perizinan
Terpadu yang terletak di Jalan KH. Ahmad Dahlan Km. 1 Wates, Kulon Progo (Disebelah selatan kantor PLN Cabang Kulon
Progo)
Adapun
persyaratan pengajuan izin penelitian seperti yang telah dirilis dalam situs bappeda.kulonprogo.go.id adalah sebagai berikut
Apabila
persyaratan telah lengkap, segera ke kantor BPMPT. Pada saat pengajuan, seluruh
berkas akan diperiksa dan diverifikasi
oleh pegawai untuk diproses
pembuatan izin nya.
Nah,
itulah cara mengurus izin penelitian di Kabupaten Kulonprogo. Semoga informasi tersebut
bermanfaat.
Sekedar
saran, apabila anda hendak mengurus izin disana, alangkah baiknya menanyakan
dulu syarat-syarat penelitian ke
BPMPT melalui pesawat telepon (0274) 774402
No comments:
Write comments