Monday, 8 May 2017

Mengurus Izin Penelitian di Kabupaten Kulon Progo

Posted by   on

Jika anda ingin melakukan penelitian di kabupaten Kulon Progo, maka anda harus mengurus surat izin penelitian terlebih dahulu. Instansi yang menerbitkan surat izin penelitian di Kulon Progo adalah Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu yang terletak di Jalan KH. Ahmad Dahlan Km. 1 Wates, Kulon Progo  (Disebelah selatan kantor PLN Cabang Kulon Progo)



Adapun persyaratan pengajuan izin penelitian seperti yang telah dirilis dalam situs bappeda.kulonprogo.go.id adalah sebagai berikut
 

Apabila persyaratan telah lengkap, segera ke kantor BPMPT. Pada saat pengajuan, seluruh berkas akan diperiksa dan diverifikasi  oleh pegawai  untuk diproses pembuatan izin nya.
Nah, itulah cara mengurus izin penelitian di Kabupaten  Kulonprogo. Semoga informasi tersebut bermanfaat. 

Sekedar saran, apabila anda hendak mengurus izin disana, alangkah baiknya menanyakan dulu syarat-syarat penelitian  ke BPMPT  melalui pesawat telepon  (0274) 774402

No comments:
Write comments

Hey, we've just launched a new custom color Blogger template. You'll like it - https://t.co/quGl87I2PZ
Join Our Newsletter