Monday, 8 May 2017

Mengurus Izin Penelitian di Kabupaten Bantul

Posted by   on

Jika anda ingin melakukan penelitian di kabupaten Bantul, maka anda harus mengurus surat izin penelitian terlebih dahulu. Instansi yang menerbitkan surat izin penelitian di Kabupaten Bantul adalah Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab Bantul. Kantor Bappeda Bantul terletak di Komplek  Parasamya Jl. RW Monginsidi No 1 Bantul 55711 (Komplek kantor bupati).

Adapun persyaratan pengajuan izin penelitian seperti yang telah dirilis dalam situs bappeda.bantulkab.go.id adalah sebagai berikut


Waktu pelayanan Bappeda adalah sebagai berikut


Jika persyaratan telah lengkap, maka segera mengajukan izin peneltian di Bappeda. Pada saat pengajuan izin, anda akan menginput data yang terkait dengan pengajuan izin secara mandiri di komputer yang telah disediakan. Komputer tersebut telah terintegrasi dengan aplikasi sehingga output dari penginputan data tersebut merupakan surat izin penelitian.
Selanjutnya setelah surat izin dicetak, pemohon disuruh mengoreksi kelengkapan dan kebenaran data sebelum diajukan kepada pihak yang mendandatangani surat tersebut. Jika sudah lengkap dan benar, pemohon disuruh menunggu untuk ditandatangani dan diberikan stempel

Berikut prosedurnya

 
Nah, itulah cara mengurus izin penelitian di Kabupaten Bantul. Semoga informasi tersebut bermanfaat.
Sekedar saran, apabila anda hendak mengurus izin disana, alangkah baiknya menanyakan dulu syarat-syarat penelitian  ke Bappeda melalui pesawat telepon  (0274) 367509 ext. 301, 256


No comments:
Write comments

Hey, we've just launched a new custom color Blogger template. You'll like it - https://t.co/quGl87I2PZ
Join Our Newsletter