Jika
anda ingin melakukan penelitian di kabupaten Bantul, maka anda harus mengurus
surat izin penelitian terlebih dahulu. Instansi yang menerbitkan surat izin
penelitian di Kabupaten Bantul adalah Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
(Bappeda) Kab Bantul. Kantor Bappeda Bantul terletak di Komplek Parasamya Jl. RW Monginsidi No 1 Bantul 55711
(Komplek kantor bupati).
Adapun
persyaratan pengajuan izin penelitian seperti yang telah dirilis dalam situs
bappeda.bantulkab.go.id adalah sebagai berikut
Waktu
pelayanan Bappeda adalah sebagai berikut
Jika
persyaratan telah lengkap, maka segera mengajukan izin peneltian di Bappeda.
Pada saat pengajuan izin, anda akan menginput data yang terkait dengan pengajuan
izin secara mandiri di komputer yang telah disediakan. Komputer tersebut telah
terintegrasi dengan aplikasi sehingga output dari penginputan data tersebut
merupakan surat izin penelitian.
Selanjutnya
setelah surat izin dicetak, pemohon disuruh mengoreksi kelengkapan dan
kebenaran data sebelum diajukan kepada pihak yang mendandatangani surat
tersebut. Jika sudah lengkap dan benar, pemohon disuruh menunggu untuk
ditandatangani dan diberikan stempel
Berikut prosedurnya
Nah,
itulah cara mengurus izin penelitian di Kabupaten Bantul. Semoga informasi
tersebut bermanfaat.
Sekedar
saran, apabila anda hendak mengurus izin disana, alangkah baiknya menanyakan
dulu syarat-syarat penelitian ke Bappeda
melalui pesawat telepon (0274) 367509
ext. 301, 256
No comments:
Write comments